Petugas bersama tim terpadu menyasar titik-titik lokasi yang sudah diketahui tempat mangkalnya gerombolan ternak dan menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan di jalan lintas Banda Aceh - Meulaboh itu.
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya kembali menertibkan ternak di jalan raya dan fasilitas umum demi menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Petugas bersama tim terpadu menyasar titik-titik lokasi yang sudah diketahui tempat mangkalnya gerombolan ternak dan menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan di jalan lintas Banda Aceh - Meulaboh itu.
Banyak kasus laka lantas yang mengalami kerugian harta, benda, dan penderitaan cacat bahkan tidak sedikit yang merenggut nyawa bagi pelintas jalan raya.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Drs Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Hamdani melaporkan bahwa selama ini sering melakukan penertiban ternak sejak Tahun 2022 dan hampir merata ke seluruh kecamatan.
"Saat ini berfokus pada jalan raya, pasar dan fasilitas umum lainnya, kecuali ke Kecamatan Pasie Raya yang belum pernah kita lakukan penertiban atau penangkapan.
Operasi penertiban petugas bersama tim gabungan hari ini, Kamis (7/11/2024) berhasil menjaring/menangkap tujuh sapi dan 13 kambing," sebutnya.
Baca juga: Update Jadwal & Harga Tiket KMP BRR dan Aceh Hebat 2 di Lintas Sabang-Banda Aceh Per 8 November 2024
Hewan ternak yang dilepas liarkan oleh pemiliknya ditangkap di beberapa titik lokasi.
Di antaranya di Keude Krueng Sabee dan Mon Mata, Krueng Sabee, Gampong Baro, Setia Bakti, Babah Nipah dan Krueng No, Sampoiniet, Ceunamprong, Indra Jaya dan Gampong Leupee serta Meunasah Weh di Jaya.
"Kami berharap semua pihak terkait berperan aktif dalam penertiban ternak di Aceh Jaya.
Terutama SKPK yang membidangi urusan peternakan, pihak kecamatan dan Pemerintah Gampong sesuai dengan amanat Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak," jelasnya.
"Perlu kami tegaskan kembali bahwa penertiban ternak bukan hanya tugas Satpol PP saja, tetapi terdapat leading sektor dan pihak terkait sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing," tambahnya.
Begitu pun, penertiban dalam artian penangkapan, maka itu wewenang Satpol PP.
Baca juga: Bahlil Lahadalia Umumkan Susunan Kepengurusan Partai Golkar, Ungkap Alasan Tak Ada Nama Jokowi
"Dan yang perlu dipahami bersama bahwa operasi penangkapan dilakukan secara berkala, ada syarat yang harus kami penuhi dan tidak mungkin dilakukan penangkapan setiap hari.
Untuk itu, kami mengimbau kepada pemilik ternak untuk menjaga dan mengandangkan ternak peliharaannya, jangan hanya menjaga/mengandangkan ketika operasi penertiban saja.
"Mari bersama ciptakan ketertiban dan kenyamanan secara bersama serta patuh terhadap aturan dan menghargai hak-hak orang lain (pelintas jalan raya)," tutup Hamdani. (*)