Kemudian, dugaan terhadap alat elektronik yang digunakan oleh salah satu paslon sudah dilepaskan.
Dan terakhir melanjutkan penyampaian visi misi nomor urut 01 di sisa waktu yang ada.
Namun, setelah beberapa saat pihak penyiaran tidak bisa melanjutkannya lagi lantaran sudah melewati batas waktu maksimal dari durasi 120 menit.
“Sehingga pihak penyiaran dalam hal ini iNews TV tidak bisa melanjutkan debat dimaksud,” ujarnya.
Selain itu, Agusni juga mengaku perihal mic wiraless tersebut pihaknya jauh-jauh hari sudah mengingatkan larangan penggunaan alat elektronik pada saat debat kepada masing-masing perwakilan paslon dalam rapat koordinasi.
“Mic itu sudah masuk dalam tatib, sudah dirakorkan melibatkan para pihak tak terkecuali LO dari masing-masing Paslon dan partai pengusung,” ungkapnya.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)