Dapat disimpulkan bahwa menonton film dewasa tidak hanya merusak psikologi, tetapi juga dapat merusak khayal dan akhirnya merusak hubungan suami istri.
"Maka dalam melihat film porno ada Mudharat Syar’iyah, Mudharat Akhlaqiyah dan Mudharat Nafsiyah. Hukumnya haram, bertentangan dengan kemuliaan akhlaq dan merusak psikologi. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkasnya.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)