Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Herman (31), warga Kuta Alam, Banda Aceh berhasil kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh usai sidang putusan hakim yang memvonisnya selama tujuh tahun penjara pada Selasa (26/11/2024).
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, saat para terdakwa ditempatkan di sel titipan PN Banda Aceh usai menjalani sidang, dan untuk selanjutnya akan segera dikembalikan ke Lapas masing-masing.
"Jadi, hari itu memang banyak sidang (lebih dari 10), seperti biasa ya sibuk. Terus sorenya, dia dobrak pintu sel, lari ke depan SD, kemudian loncat tembok dan kabur ke semak-semak," kata Humas PN Banda Aceh, Jamaluddin saat dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (29/11/2024).
Dijelaskannya, aparat keamanan dari kepolisian maupun kejaksaan sempat mengejar terdakwa.
Namun terdakwa tidak sempat tertangkap karena lari lebih cepat.
Meski demikian, tegas Jamaluddin, aparat gabungan kini sedang memburu terdakwa.
Dia optimis, pelaku akan tertangkap karena sedang dalam pencarian petugas.
Humas PN Banda Aceh itu juga mengatakan, pihaknya sudah menerapkan standar keamanan di tempat tersebut.
Meski demikian, pengadilan bakal mempertebal pengamanan di sekitar sel PN nantinya.
"Kalau ada yang rusak ya kita perbaiki lagi, namanya barang, kadang sudah lama bisa aus," papar Jamaluddin.
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi menegaskan, pihaknya sedang memburu terdakwa untuk mempertanggungjawabkan konsekuensi hukum yang dilakukannya.
"Kami lakukan pencarian dan mengumpulkan informasi terhadap terdakwa yang kabur,” ujarnya.
“Mohon peran serta masyarakat, jika ada yang melihat agar dapat informasikan ke Polresta Banda Aceh," kata Ipda Trisna.
Kasih Humas Polresta itu menyampaikan kepada warga Kota Banda Aceh untuk tidak segan melaporkan hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan sekitar.