Berita Kutaraja

Ada-ada Saja! Terdakwa Kasus Sabu Bobol Sel dan Kabur dari PN Banda Aceh Usai Sidang Vonis

Penulis: Sara Masroni
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tahanan kabur

"Jika mengetahui keberadaan tersangka yang melarikan diri, agar dapat melaporkannya ke pihak kepolisian atau dapat menghubungi Nomor WA Curhat Kapolresta Banda Aceh melalui kontak 082316851998," pungkasnya. 

Diketahui dalam amar putusan, terdakwa Herman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman (sabu) dengan berat 5 gram.

Atas kasus tersebut, dia dipidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan tiga bulan penjara.(*)

 

Berita Terkini