SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Tim Pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, membuat laporan dugaan kecurangan dan pelanggaran Pilkada ke Panwaslih Aceh Utara.
Laporan itu diserahkan oleh Koordinator Saksi Paslon 01 Aceh Utara, Tgk Munirwan bersama Tim Hukum Om Bus-Syekh Fadhil.
Mereka turut didampingi oleh Ketua dan Wakil Ketua RKB Aceh Utara Fakhrurrazi H Cut alias F Rozi dan Mukhtar Daud, serta Koordinator Saksi Kecamatan seluruh Aceh Utara.
Laporan tersebut diterima oleh sekretaris dan petugas penerima pengaduan Panwaslih Aceh Utara, Sabtu (30/11/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di kantor Panwaslih Aceh Utara.
F Rozi dalam keterangannya kepada awak media mengatakan bahwa telah terjadi praktik kecurangan atau pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dalam proses pelaksanaan Pilkada di Aceh Utara.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya dengan tegas menolak hasil Pilgub Aceh di semua kecamatan yang ada dalam Kabupaten Aceh Utara.
"Kami menolak dengan tegas hasil Pilkada Aceh untuk keseluruhan dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara,”
“Kami juga menuntut agar Panwaslih Aceh memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara," tuntut F Rozi.
Baca juga: 168 Personel BKO Kembali ke Polda Aceh, Kapolres Aceh Utara: Kita Berhasil Jaga Situasi Tetap Sejuk
Baca juga: Panwaslih Kota Langsa Serahkan Berkas OTT Dugaan Money Politik ke Penyidik Sentra Gakkumdu
Dia menambahkan, timnya banyak menemukan bukti adanya pelanggaran yang terjadi hampir di seluruh kecamatan di Aceh Utara dengan melibatkan pihak penyelenggara, pendukung paslon 02 dan oknum arapatur gampong.
Ia juga menduga berbagai pelanggaran itu dapat terjadi karena adanya pembiaran dari pihak pengawas dan petugas keamanan.
Pelanggaran tersebut, di antaranya seperti penggelembungan suara, penggelumbungan partisipasi pemilih, peralihan suara 01 ke 02, intimidasi saksi 01, manipulasi tandatangan saksi 01, hingga mengupload dokumen C1 hasil rekayasa ke Sirekap.
"Pertama, tingkat partisipasi pemilih di Aceh Utara di tiap TPS tak sesuai dengan jumlah partisipasi 100 yang dibuat dalam C1,”
“Kita menduga penyelenggara sengaja membuat partisipasi 100 persen guna memenangkan salah satu Paslon gubernur tertentu," kata F Rozi.
"Kedua, Saksi kita juga meminta untuk mengisi form keberatan atau surat kejadian khusus untuk ditandatangani, namun tak diberikan oleh PPK dihampir semua kecamatan di Aceh Utara,”
“Dan kami menduga ini terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif," imbuhnya.
Baca juga: KIP Aceh Sebut Partisipasi Pemilih Pada Pilkada 2024 Tembus 85 Persen
Baca juga: Bukan Rp2 Juta, Gaji Guru Honorer Cuma Naik Rp500 Ribu, Harus Penuhi Syarat Ini Dahulu
Selain itu, kata F Rozi, ada banyak tindakan intimidasi terhadap para saksi 01 dan keluarga di banyak tempat yang ada di Aceh Utara.
Salah satunya, seperti yang dialami oleh Amri, 45 tahun, simpatisan 01 di Desa Meukat, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.
Sementara itu Koordinator Saksi Paslon 01 Aceh Utara, Tgk Munirwan mengharapkan agar Panwaslih Aceh Utara dapat memproses laporan pihaknya dengan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap Panwaslih Aceh Utara menindaklanjuti laporan kami dengan serius,”
“Jika ada kekurangan persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan akan segera kami lengkapi,”
“Yang terpenting Panwaslih kami minta agar apat bekerja dengan objektif, transparan independen dan profesional. Ini semua untuk menyelamatkan masa depan demokrasi di Aceh Utara," harap Tgk Munirwan.(*)
Baca juga: Tim Om Bus-Syech Fadhil Minta Seluruh TPS di Aceh Utara Dilakukan PSU
Baca juga: Rohingya Mendarat di Aceh Timur, Kali Ini di Birem Bayeun, Begini Jumlah dan Kondisinya