Bukan Rp2 Juta, Gaji Guru Honorer Cuma Naik Rp500 Ribu, Harus Penuhi Syarat Ini Dahulu
Menurut informasi yang beredar, gaji guru di Indonesia akan mengalami peningkatan sebesar Rp2 juta per bulan mulai tahun depan.
SERAMBINEWS.COM – Kenaikan gaji guru yang dijadwalkan mulai tahun 2025 baru-baru ini mencuri perhatian publik.
Menurut informasi yang beredar, gaji guru di Indonesia akan mengalami peningkatan sebesar Rp2 juta per bulan mulai tahun depan.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada acara Puncak Peringatan Hari Guru di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, pada Kamis, (28/112024).
"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," ujar Prabowo
Tunjangan sertifikasi naik Rp 500 ribu
Prabowo merinci, tambahan kesejahteraan sebesar satu jali gaji untuk guru ASN dan hingga Rp 2 juta untuk tunjangan guru non-ASN atau honorer yang telah mengikuti sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).
"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta," jelas Prabowo.
Akan tetapi, pernyataan ini belakangan dinilai membuat salah informasi bagi masyarakat luas termasuk para guru.
Karena sebenarnya, apabila dihitung, kenaikan tunjangan guru non-ASN hanya Rp 500 ribu per bulan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Aceh Utara, Provinsi Aceh, Qusthalani.
"Sebenarnya kenaikan gaji itu hanya Rp 500.000 untuk guru non-ASN.
Karena sekarang gaji guru non-ASN yang lulus PPG sebesar Rp 1,5 juta. Tahun 2025 menjadi Rp 2 juta," ungkap Qusthalani dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Sabtu (30/11/2024).
Ia mengatakan, untuk guru ASN memang sebulan gaji, dari tahun ke tahun juga ada kebijakan seperti itu.
Wusthalani menyatakan, untuk mendapatkan gaji Rp 1,5 juta dibebankan syarat, yaitu guru memiliki 24 jam mengajar.
Akan tetapi, banyak guru non-ASN yang telah lulus PPG, tidak mendapatkan gaji sebesar itu karena kekurangan jam mengajar.
"Istilahnya guru mengantongi sertifikat pendidik (Serdik) tak dapat uang itu karena jam mengajarnya kurang.
Luncurkan Rumah Qur'an, Wagub Aceh Fadhlullah Apresiasi BSI |
![]() |
---|
Kapolda Aceh Temui Pendemo: Terima Kasih Sudah Sampaikan Aspirasi dengan Tertib |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari HAM Sedunia |
![]() |
---|
Berilmu Itu Hebat, Beradab Itu Mulia |
![]() |
---|
DPRK dan Pemkab Aceh Jaya Setujui APBK P 2025, Pendapatan Daerah Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.