Dengan memahami pandangan ini, umat Islam dapat menyesuaikan bacaan sesuai mazhab yang diikuti.
SERAMBINEWS.COM - Membaca surah Al-Fatihah adalah rukun shalat yang wajib dilakukan pada setiap rakaat.
Namun, dalam shalat berjamaah, kapan makmum membaca Al-Fatihah menjadi perdebatan di antara mazhab.
Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS), ada tiga pandangan:
Mazhab Syafi'i: Makmum wajib membaca Al-Fatihah setelah imam selesai membacanya.
Mazhab Hanafi: Makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah, karena bacaan imam sudah mencakup bacaan makmum.
Mazhab Maliki: Makmum membaca Al-Fatihah hanya jika imam membacanya secara sir (pelan), seperti pada shalat Dzuhur dan Ashar.
Baca juga: Utang Pada Orang Tua yang Sudah Meninggal Tetap Harus Dilunasi, Ustadz Abdul Somad Ajarkan Caranya
UAS sendiri memilih pendapat Mazhab Syafi'i, yaitu membaca Al-Fatihah setelah imam selesai dengan bacaan "Aamiin."
Dengan memahami pandangan ini, umat Islam dapat menyesuaikan bacaan sesuai mazhab yang diikuti.
Karena termasuk dalam rukun shalat, maka hukum membaca surah Alfatihah saat menunaikan ibadah shalat adalah wajib.
Jika ditinggalkan secara sengaja, maka shalat yang dilakukan dianggap tidak sah, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut.
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]
Artinya: dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah) [HR Bukhari No. 723].
Baca juga: Bagaimana Hukum Mengelap Air Wudhu? Begini Penjelasan Lengkap Ustadz Abdul Somad
Membaca surah Al Fatihah dilakukan pada setiap rakaat dalam shalat.
Baik itu saat mengerjakan shalat secara sendiri atau secara berjamaah.
Namun bagi sebagian umat muslim masih ada yang kebingungan terkait waktu membaca surah Alfatihah, terutama saat menunaikan ibadah shalat secara berjamaah.