Sosok Bambang Eko Iswanto, Anggota DPRD Sumenep Tersangka Narkoba 15,76 Gram, Sempat Pingsan

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Bambang Eko Iswanto, Anggota DPRD Sumenep Jadi Tersangka Usai Edarkan Narkoba 15,76 Gram

SERAMBINEWS.COM - Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam kasus narkoba.

Pria bernama Bambang Eko Iswanto (46) atau BEI jadi tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti enam paket sabu dengan total berat 15,76 gram.

Penangkapan ini mengejutkan publik karena  Bambang baru saja dilantik pada 21 Agustus 2024.

Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo mengatakan penangkapan terjadi pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 21.53 WIB.

BEI digerebek dan ditangkap polisi di rumahnya di Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango, pada Rabu (4/12) sore.

"Tersangka BE ditangkap di rumahnya dan pekerjaannya sebagai dewan (Anggota DPRD Sumenep)," ungkapnya.

Anggota DPRD dari dari Fraksi PPP itu dibekuk aparat setelah mengembangkan kasus sebelumnya ketika menangkap dua tersangka sebelumnya, ES dan KA.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti (BB).

Rinciannya, dari barang bukti yang diamankan dengan berat 15,76 gram, berupa poket plastik klip berisi sabu-sabu masing-masing dengan berat netto 2,7 gram, 4,03 gram, 4,38 gram, 4,19 gram, 0,19 gram, dan 0,27 gram.

Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol palstik merk Le Minerale yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung sedotan warna putih dan hitam.

Enam buah pipet yg terbuat dari kaca, timbangan elektrik, dua buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam.

 
"Selain itu, satu pack sedotan plastik warna putih, enampack plastik klip bening, dua kotak warna hitam," ungkap Henri.

Baca juga: Sosok Andi Tri Amalia, Istri Cantik Bandar Narkoba Koko Jhon, Rekrut Jaringan Sabu Internasional

 

Sempat Pingsan karena Terancam Hukuman Mati

Anggota DPRD Sumenep, Bambang (46) asal Desa Palasa Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura langsung pingsan setelah mengetahui ancaman hukuman pidana mati, Kamis (5/12/2024).

Mantan Kades Palasa ini terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 15,76 gram, Rabu (4/12/2024).

Bambang langsung pingsan seketika setelah Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan akibat dari perbuatan tersangka dijerat dengan pasal narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.


Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 10 milyar rupiah," ungkap Henri.

Pasal tersebut diterapkan ungkapnya karena tersangka B memang sebagai penjual atau pengedar narkoba jenis sabu.

"Kita terapkan pasal selain memiliki, juga menjual (narkotika jenis sabu)," ungkapnya.

 

Baca juga: Terdakwa Kasus Sabu Kabur dari PN Banda Aceh, Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Pintu Sel Didobrak

Sosok Bambang Eko Iswanto Anggota DPRD Sumenep
 
Bambang Eko Iswanto Oknum DPRD Sumenep yang ditangkap merupakan mantan kepala desa di Kecamatan Talango.

 Dia terpilih dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 dan baru menjabat pada periode 2024-2029.

Ia baru dilantik pada Rabu (21/08/2024) lalu.

Sebelum jadi wakil rakyat, Bambang merupakan mantan kepala desa (Kades) di Kecamatan Talango.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumenep, KH Muhammad Ali Fikri menaggapi kadernya yang terjerat narkoba.

Ia menegaskan masih menunggu surat resmi kepolisian soal oknum anggota DPRD yang saat ini ditangkap karena kasus narkoba.

"Kami butuh laporan resmi dari kepolisian," tutur Muhammad Ali Fikri saat dikonfirmasi TribunMadura.com pada Kamis (5/12/2024).

Sebab lanjutnya, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari Polres Sumenep jika oknum anggota DPRD Sumenep yang terseret kasus narkoba tersebut kader partainya.

"Saya masih menunggu proses itu," katanya.

Untuk itu, pihaknya belum bisa memberikan komentar dan jawaban banyak dan juga berasumsi.

Namun lanjutnya, jika nanti memang terbukti oknum tersebut kadernya yang aktif di parlemen.

Muhammad Ali Fikri tegaskan, akan ada mekanisme yang sudah diatur.

"Jika memang benar dan terbukti, sudah ada mekanisme partai," tegasnya.

 

Baca juga: Agus Buntung Baca Mantra Ini Saat Rudapaksa Korban, Ada yang Hamil, Sering Bawa Wanita ke Homestay

Baca juga: Zumi Zola dan Futri Zulya Nikah di Madinah, Prosesi Ijab Kabul Dihadiri Zulkifli Hasan dan Keluarga

 

 

 

 

Berita Terkini