PPPK 2024

Apa Itu Gaji PPPK Paruh Waktu? Apakah Sama dengan Gaji PPPK Penuh Waktu?

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi gaji PPPK

SERAMBINEWS.COM  – Pemerintah kembali menggelar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini.

Apalagi, pemerintah tengah gencar untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK atau pegawai di pemerintahan.

Selain itu, di tahun ini pula sudah gencar beragam kabar jika pemerintah akan menaikan gaji PNS hingga PPPK di tahun 2025.

Nah, perihal gaji ini ternyata sudah diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Itu artinya, PPPK berhak mendapatkan gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014 dengan masa kerja minimal satu tahun.

Namun, dalam mengimplementasikan pengangkatan honorer menjadi PPPK ini, pemerintah membuat sebuah cara dengan menghadirkan PPPK paruh waktu atau part time sebagai salah satu cara untuk merekrut tenaga honorer.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah memberikan pilihan untuk honorer yang jadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Konsep PPPK paruh waktu ini ditujukan untuk memberi solusi kepada ASN agar tetap bekerja tanpa terancam pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di tengah kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Pegawai PPPK paruh waktu diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu, setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi persyaratan administrasi.

Lantas, apakah gaji PPPK paruh waktu sama dengan PPPK penuh waktu?

Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Gaji PPPK paruh waktu lebih ringan bagi anggaran pemerintah karena besarnya tidak akan melebihi gaji tenaga honorer yang akan dihapuskan.

Besaran gaji PPPK ini disesuaikan dengan tugas, bidang, dan tanggung jawabnya, serta tidak mengharuskan PPPK paruh waktu berada di kantor sepanjang hari.

Jadwal Kerja PPPK paruh waktu juga berbeda dari PPPK penuh waktu, yakni disesuaikan dengan kesepakatan waktu yang berlaku.

Keuntungan dari status PPPK paruh waktu ialah kedudukannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang lebih tinggi daripada honorer sebelumnya, serta adanya fleksibilitas bagi pegawai untuk melakukan kegiatan lain di luar tugasnya sebagai PPPK.

Kehadiran PPPK paruh waktu ini diharapkan mampu mengakomodasi tenaga honorer agar tetap memiliki pekerjaan dan pendapatan, tanpa menambah beban anggaran pemerintah.

Halaman
12

Berita Terkini