PPPK 2024

Apa Itu Gaji PPPK Paruh Waktu? Apakah Sama dengan Gaji PPPK Penuh Waktu?

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi gaji PPPK

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 mengatur standar biaya masukan yang dijadikan panduan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Salah satu aspek penting dalam PMK ini adalah ketentuan terkait besaran gaji tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah.

Pengaturan Gaji Tenaga Honorer PMK 83/2022 mengatur rentang gaji untuk tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah, mulai dari Rp2.000.000 hingga Rp5.610.000 per bulan.

Besaran gaji ini disesuaikan dengan tugas, tanggung jawab, dan lokasi kerja honorer, serta memperhatikan anggaran yang tersedia di masing-masing instansi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Pengertian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Apa Bedanya dengan Gaji PPPK Penuh Waktu?

Baca juga: TERUNGKAP Mantra yang Digunakan Agus Buntung untuk Perdaya Korban, Pakar: Bahaya

Baca juga: Ini Jadwal dan Lokasi Ujian PPPK Aceh Jaya, BKPSDM Ingatkan Peserta Cetak Kartu Ujian

Berita Terkini