Berita Banda Aceh

Dirlantas Polda Aceh Sebut SIM Sebagai Kompetensi Keamanan Berkendara

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Surat Izin Mengemudi (SIM)

“SIM fungsinya bagi road safety adalah mendukung terwujud dan terpeliharanya lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar,” katanya.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -  Dirlantas Polda Aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy mengajak masyarakat untuk meningkatkan legitimasi kompetensi pembuatan SIM sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan, Sabtu (7/12/2024).

Dia mengatakan, Surat Izin Mengemudi (SIM) semestinya digunakan sebagai legitimasi kompetensi, pendukung fungsi penegakkan hukum, forensik kepolisian dan bagi kemanusiaan. 

Dimana  SIM merupakan hak istimewa yang diberikan kepada seseorang yang telah dinyatakan lulus uji.  

“SIM fungsinya bagi road safety adalah mendukung terwujud dan terpeliharanya lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar,” katanya.

Ia menjelaskan pentingnya SIM tak lain untuk mengontrol perilaku berlalu lintas dengan penegakkan hukum melalui TAR atau traffic attitude record dan de merit point system untuk perpanjangan SIM.

Hal tersebut kata dia, sebagai wujud akuntabilitas para pengemudi di dalam berlalu lintas.

“Karena pada saat berlalu lintas, dirinya maupun orang lain dapat celaka atau menjadi korban yang social cost-nya sangat mahal,” tegasnya.

Dikatakan Iqbal, di era digital saat ini dikembangkan Smart SIM yaitu sim yang fungsional sebagai standar legitimasi kompetensi.

Nantinya akan ada Sistem traffic attitude record dan de merit point dapat sebagai sistem evaluasi  SIM.

Baca juga: Kapolda Aceh Luncurkan SIM C1 di Pijay, Pertama di Pulau Sumatera

Dimana kata dia, dalam sistem tersebut, pengendara yang sering melakukan kesalahan selama 12 poin, Smart SIM  bisa mendeteksi pengendara untuk melakukan pengujian ulang.

Mencabut sementara dengan putusan pengadilan jika berkendara ugal-ugalan, mabuk, menggunakan narkoba saat berkendara, melebihi batas kecepatan maupun muatan yang telah ditentukan.

“Mencabut seumur hidup dengan putusan pengadilan tatkala pengendara melakukan tabrak lari,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Nomor SIM Baru Pakai NIK KTP, Polri: Perubahannya Sesuai dengan Masa Aktif


 
 

Berita Terkini