Hasil Pilkada Aceh Timur 2024

Paslon Cabup Aceh Timur Nomor Urut 1 Sebut MK Nyatakan Berkas Perkara Pilkada Aceh Timur Lengkap

Penulis: Maulidi Alfata
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sulaiman (Tole) bersama Abdul Hamid (Apong) dan pengacaranya di Mahkamah Konstitusi (MK) saat melayangkan gugatan hasil pemilihan Pilkada di Aceh Timur, baru-baru ini.

Tim pengacara pasangan ini, yang terdiri atas Iqbal Farabi, SH, Kamaruddin, SH, MH, Muhammad Reza Maulana, SH, Zakaria, SH, Maya Indrasari, SH., Zulfiansyah, SH dan Zahrul, SH, mendaftarkan perkara ini ke MK pada 6 Desember 2024.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Paslon Cabup/Cawabup Aceh Timur nomor urut 1, Sulaiman (Tole) dan Abdul Hamid (Apong), mengumumkan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan berkas perkara sengketa Pilkada Aceh Timur yang mereka ajukan memenuhi syarat. 

Pernyataan resmi tersebut disampaikan Sulaiman kepada Serambinews.com, Rabu (11/12/2024).

“Kami telah menerima konfirmasi bahwa berkas perkara permohonan sengketa yang diajukan telah dinyatakan lengkap oleh MK dan siap diregistrasi,” kata Sulaiman.

Tim pengacara pasangan ini, yang terdiri atas Iqbal Farabi, SH, Kamaruddin, SH, MH, Muhammad Reza Maulana, SH, Zakaria, SH, Maya Indrasari, SH., Zulfiansyah, SH dan Zahrul, SH, mendaftarkan perkara ini ke MK pada 6 Desember 2024.

Berkas mereka kemudian dinyatakan lengkap oleh MK pada 9 Desember 2024.

Fokus sengketa pelanggaran TSM dan perselisihan hasil. Dalam permohonannya, pasangan nomor urut 1 mempersoalkan dua hal utama. 

Baca juga: Rela Bersepeda Demi ke Perpustakaan, Kakek di Aceh Timur Raih Penghargaan karena Gemar Membaca

Dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Perselisihan hasil Pemilu di 36 desa dan 58 TPS yang tersebar di tujuh kecamatan di Aceh Timur.

Menurut tim pengacara, selisih suara yang kurang dari 1,5 persen antara pasangan nomor urut 1 dan pasangan nomor urut 3 memenuhi syarat ambang batas untuk diajukan ke MK.

Selain itu, dalil-dalil yang mereka ajukan didukung oleh bukti-bukti serta kesaksian yang kuat.

“Kami yakin MK akan mengabulkan permohonan kami, terutama terkait pemungutan suara ulang di 36 desa dan 58 TPS.

Pelanggaran yang terjadi di wilayah-wilayah tersebut sangat masif, bahkan mengarah pada perlunya pemungutan suara ulang,” tegas tim pengacara.

Baca juga: Hendak Jemput Anak Sekolah, Perahu Getek di Aceh Timur Hanyut, Sepmor Ikut Terbawa Arus

Pasangan Sulaiman-Abdul Hamid berharap proses di MK dapat memberikan keadilan dan memastikan hasil Pilkada yang transparan dan adil bagi masyarakat Aceh Timur. (*)

 

 


 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkini