SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh meringkus para mahasiswa terlibat kasus narkotika jenis sabu di tempat berbeda dengan barang bukti (BB) secara keseluruhan seberat 3,2 kg (3.294,74 gram) atau total nilai mencapai Rp 3 miliar lebih.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, para tersangka berinisial MPZ (24), RF (20), I (24), M (24) terancam hukuman pidana mati.
“Pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” kata Kombes Fahmi saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (18/12/2024).
Kronologi Penangkapan
MPZ yang merupakan pengedar atau penjual narkotika jenis sabu, ditangkap di sebuah rumah sekitaran Desa Daroy Kameu, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar pada Kamis, 14 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB.
Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar sekira November 2024 lalu.
Kemudian petugas melihat MPZ sedang mengendarai sepeda motor dan mengikuti serta mengamankan tersangka saat hendak membeli nasi di warung sekitaran jalan Soekarno-Hatta Desa lampeuot, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.
Hasil interogasi diakui bahwa benar MPZ memiliki sabu yang saat itu disimpan di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan didapati narkotika jenis sabu dalam tas ransel loreng yang disimpan di bawah meja cuci piring sebanyak 1,28 kg sabu dan barang-barang lainnya.
Tersangka MPZ mendapatkan sabu usai ditawari untuk mengedarkan barang haram tersebut dari MJ, DPO yang merupakan warga Aceh berada di Thailand pada Oktober 2022.
Setelah MPZ berulang kali gagal melamar kerja kedinasan, MJ kembali menawarinya kerja mengambil sabu dan membawa dari Surabaya ke Jakarta dengan upah sebesar Rp150 juta/kg, jumlah total yang dibawa sebanyak 5 kg.
Namun saat tiba di salah satu apartemen di Surabaya, terjadi perubahan perintah dari MJ yang meminta MPZ mengantarkan sabu itu ke suatu tempat di Kota Surabaya saja dengan bayaran sebesar Rp 25 juta atau sebesar Rp 5 juta/kg.
“Hal itu membuat MPZ berinisiatif menggelapkan sabu tersebut untuk dibawanya lari ke Aceh,” ungkap Kombes Fahmi.
Kapolresta Banda Aceh itu melanjutkan, MPZ mulai membuka kemasan sabu itu dan menghisapnya sendiri serta menjualnya. Selain itu, dia juga ada menitipkan tiga bungkus sabu sebanyak 3 kg kepada S (DPO) untuk dijual.
Kasus Sama di Tempat Berbeda
Sementara kasus yang sama di tempat berbeda, seorang perempuan berinisial RF menjadi kurir sabu ditangkap petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar pada 19 November 2024 sekira pukul 15.30 WIB.