Banda Aceh

4 Mahasiswa Kasus Sabu Terancam Pidana Mati, Polresta Banda Aceh Amankan BB Senilai Rp 3 M Lebih

Penulis: Sara Masroni
Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli (tengah) ketika menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (18/12/2024).

Dari penangkapannya, barang bukti ditemukan dalam koper milik tersangka RF, sebanyak dua bungkus sabu dengan berat lebih kurang 2 Kg. Berdasarkan introgasi, dia menjelaskan ada tiga lagi temannya berada di Medan yang merupakan sindikat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Atas dasar itu, Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengembangan ke Medan menangkap tiga temannya RF.

Anggota Sat Resnarkoba beserta tim dari Bea Cukai Banda Aceh dan juga Timsus Narkoba Polda Aceh kemudian berangkat menuju Kota Medan, Sumatera Utara, pada 21 November 2024. Tim gabungan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial I dan M (inisial) di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Medan.

Kemudian berdasarkan interogasi terhadap tersangka, mereka mengakui memiliki seorang teman lagi yang merupakan otak pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut berinisial K yang saat itu berhasil melarikan diri keluar Kota Medan.

Dan hingga saat ini, K masih dalam penyelidikan dan akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara barang bukti seberat 2,014 kg sabu dibawa RF dan I dari Medan atas perintah K pada Senin, (18/11/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Untuk berkas perkara, penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya. (*)

Berita Terkini