Istri yang Seret Suami Pakai Mobil Ternyata Selingkuh dengan 2 Pria Sekaligus,Suami Selalu Memaafkan

Meski selalu dimaafkan oleh AG, Melody kembali melakukan perselingkuhan hingga dugaan perzinaan yang berujung dilaporkan ke polisi.

|
Editor: Amirullah
Kolase Tribunnews.com
Melody Sharon ditahan Polres Metro Jakarta Timur setelah melakukan KDRT terhadap suaminya. Ia melindas suaminya pakai mobil saat tepergok selingkuh di apartemen Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024). 

SERAMBINEWS.COM  - Fakta baru kasus istri seret suami pakai mobil hingga patah tulang.

Ternyata si wanita selingkuh dengan dua pria sekaligus.

AG, suami yang diseret istrinya, Melody Sharon menggunakan mobil hingga mengalami patah tulang di Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), selalu memaafkan istrinya yang selingkuh.

Padahal, perselingkuhan Melody itu dengan dua pria sekaligus dan AG mengetahui hal tersebut.

Namun, AG selalu memaafkan perbuatan istrinya itu.

Hingga Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut AG terlalu baik.

"Iya betul, dugaan berselingkuh sama dua cowok, sudah lama pengakuannya. Suaminya terlalu baik, suaminya tahu,” kata Nicolas, Sabtu (21/12/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Meski selalu dimaafkan oleh AG, Melody kembali melakukan perselingkuhan hingga dugaan perzinaan yang berujung dilaporkan ke polisi.

"Sudah lama (perselingkuhan) pengakuannya. Suaminya tahu, tapi suaminya memaafkan terus. Dia (Tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon. Sudah punya anak mereka, dua."

"Mereka sudah berumah tangga sekitar 6 tahun," sahut Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan laporan AG sudah masuk dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.

Selain Melody, Ade Ary turut mengungkapkan AG  melaporkan TS yang diduga merupakan selingkuhan tersangka.

Keduanya dilaporkan atas dugaan perzinaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 284 KUHP.

"Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 (perzinaan) Pelapornya dalam ini saudara AG," ujar Ade.

Melody Sharon Akui Menyesal

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved