Awalnya nama Harun tidak tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang dipublikasikan melalui laman resmi KPU, yaitu infopemilu.kpu.go.id. Posisi nomor urut enam saat itu disusupi oleh Astrayuda Bangun.
Belakangan setelah KPU melakukan pemutakhiran data, nama Harun baru terdaftar di dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Pada Pileg 2019 lalu, Harun harus mengakui keunggulan almarhum Nazarudin Kiemas. Harun kalah suara dari almarhum Nazarudin Kiemas.
Saat itu, Harun Masiku hanya mengantongi perolehan suara 5.979 suara dan berada di posisi keenam.
Sementara, adik dari Taufik Kiemas, suami Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu, berhasil memperoleh suara tertinggi mencapai 145.752 suara.
Dikutip dari Tribunnewswiki, posisi kedua hingga kelima ditempati Riezky Aprilia (nomor urut 3) dengan 44.402 suara dan Darmadi Jufri (nomor urut 2) dengan 26.103 suara.
Kemudian, Doddy Julianto Siahaan (nomor urut 5) dengan 19.776 suara, dan Diah Okta Sari (nomor urut 4) dengan 13.310 suara.
Meski memperoleh urutan keenam, justru Harun yang dimajukan PDIP untuk menggantikan Nazaruddin yang meninggal sebelum pemilihan digelar.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PDIP Buka Suara Hasto Jadi Tersangka KPK Kasus Harun Masiku, Sebut Ada yang Mau Ambil Alih Partai
Baca juga: Bener Meriah Hingga Langsa Diprediksi Dilanda Hujan dan Cerah Berawan Hingga Tiga Hari Kedepan
Baca juga: Bocoran Jadwal Pendaftaran CPNS 2025, Ini Penjelasan Menpan-RB