Lantas pelaku David berpura-pura memberikan bantuan kepada korban, dan korban memberikan kartu ATM ke pelaku.
Disinilah tersangka David mengambil kesempatan menukar kartu ATM sambil menghafal pin ATM korban.
Karena tak bisa juga, akhirnya korban yang sudah tua pergi meninggalkan pelaku.
Selanjutnya pelaku pergi dan mencairkan uang milik kakek 62 tahun itu sebesar Rp 60 juta, disusul penarikan sebesar Rp 4 juta.
Uang itu mereka bagi bertiga dengan rincian Alex mendapatkan Rp 7 juta, David Rp26,5 juta, dan Ivan Rp 28,5 juta.
"Satu hari itu dia mengambil 60 juta mulai ada yang melalui aplikasi bank baik itu gopay maupum transfer. Setelah itu, di hari kedua tanggal 15, si Ivan menarik sendiri berjumlah Rp 4 juta," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, para pelaku sudah empat kali beraksi di Kota Medan, yaitu di Alfamidi Jalan Tuasan, Alfamidi di wilayah Lau Dendang Simpang Beo.
Selanjutnya di mesin ATM yang berada Jalan Pancing.(*)
Baca juga: Nasib Harun Masiku yang Masih DPO, MAKI: Bakal Disidang secara In Absentia pada 30 Desember 2024
Baca juga: Panglima Laot Aceh Imbau Nelayan tak Melaut Hari Peringatan Tsunami
Baca juga: Ngaku Tak Tahu Penghasilannya Saat di Trio Kwek Kwek, Leony: Kelihatan Hasilnya Pas Udah Gede
Atikel ini sudah tayang di TribunMedan