Nasib Harun Masiku yang Masih DPO, MAKI: Bakal Disidang secara In Absentia pada 30 Desember 2024

Boyamin menuturkan sidang tersebut digelar setelah pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terkait Harun Masiku.

Editor: Faisal Zamzami
For Serambinews.com
Foto DPO Harun Masiku(Dokumentasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

SERAMBINEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut buronan sekaligus tersangka dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku bakal disidang secara in absentia pada 30 Desember 2024.

Sebagai informasi, sidang secara in absentia diartikan proses peradilan digelar tanpa kehadiran pihak yang diadili atau tergugat.

Boyamin menuturkan sidang tersebut digelar setelah pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terkait Harun Masiku.

"Tapi kemudian minggu kemarin tetap saya daftarkan praperadilan untuk menyidangkan Harun Masiku secara in absentia dan akan disidangkan pada 30 Desember 2024," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Selasa (24/12/2024).

Di sisi lain, sebenarnya Boyamin menyebut sudah mengajukan gugatan praperadilan terkait sidang in absentia Harun Masiku sejak awal tahun ini.

Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus yang menjerat Harun Masiku tidak merugikan negara.

"Awal Januari 2024, tidak diterima (gugatan praperadilan oleh) KPK karena (kasus Harun Masiku) tidak menyangkut kekayaan negara, tidak mau sidang in absentia," tuturnya.

Boyamin turut mengomentari terkait penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku tersebut.

Dia menilai KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka terlalu cepat karena pada akhir tahun ada sidang in absentia terhadap Harun Masiku.

Boyamin sebenarnya meminta agar lembaga antirasuah lebih berfokus menghadapi sidang in absentia Harun Masiku.

Pada sidang tersebut, KPK justru bisa mengorek lebih dalam peran Hasto dalam kasus dugaan suap Harun Masiku.

"Sebenarnya, tadinya saya berharap KPK sabar sedikit dan lebih mengutamakan menyidangkan Harun Masiku secara in absentia."

"Nah di sana kan Hasto Kristiyanto nanti dijadikan saksi dan bisa dikorek apakah dia tahu tapi tidak mencegah atau bahkan ikut menyumbang misalnya. Kalau tidak semua kan tidak perlu (Hasto) ditetapkan jadi tersangka," jelasnya.

Baca juga: KPK Ungkap Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku, Sediakan Uang untuk Suap Eks Komisioner KPU

Kendati demikian, Boyamin tetap mendukung KPK usai Hasto ditetapkan menjadi tersangka.

 
Dia berharap KPK kerja cepat untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Jika proses hukum berlarut, Boyamin berencana bakal melakukan gugatan praperadilan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved