1. Pengguna jasa wajib memastikan pengisian data penumpang, data kendaraan dan seluruh penumpang dalam kendaraan dengan benar dan lengkap pada saat pembelian tiket.
2. Pengguna jasa agar memastikan ketepatan pengisian jadwal perjalanan (pelabuhan asal, pelabuhan tujuan, dan jadwal masuk pelabuhan) saat proses pembelian tiket.
3. Pengguna jasa dengan data pribadi dan/atau data kendaraan yang tidak sesuai dengan identitas penumpang dan/atau kendaraan tidak diperkenankan untuk melakukan check in.
4. Seluruh penumpang dalam kendaraan wajib terdaftar dalam e-ticket. Penumpang dalam kendaraan yang tidak terdaftar akan diminta untuk melakukan pembelian tiket kembali.
5. Beli tiket ferry paling lambat H-1 (1 hari sebelum) keberangkatan dan datang ke pelabuhan sesuai dengan jadwal check in yang tertera pada e-ticket.
6. Proses check in hanya dapat dilakukan di pelabuhan keberangkatan.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)