Berita Aceh Utara

2025, Aceh Utara Dapat 206 Rumah Bantuan, Bagian dari 3.000 Unit untuk KK Miskin Se-Aceh Sumber APBA

Penulis: Jafaruddin
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr Drs Mahyuzar MSi

Hal itu sesuai dengan data yang diumumkan oleh Pemerintah Aceh tentang rumah bantuan untuk warga miskin yang disalurkan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh baru baru ini.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kabupaten Aceh Utara akan mendapatkan bantuan 206 rumah layak huni (RLH) untuk kepala keluarga atau KK miskin pada tahun 2025. 

Bantuan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh atau APBA.

Hal itu sesuai dengan data yang diumumkan oleh Pemerintah Aceh tentang rumah bantuan untuk warga miskin yang disalurkan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh baru baru ini.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Aceh Utara, Ahmad Faisal, ST, menyampaikan hal ini dalam keterangan resminya di Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (30/12/2024).

Pemerintah Aceh kata Ahmad Faisal, pada tahun 2025 akan membangun 3.000 RLH untuk warga miskin yang tersebar di 23 kabupaten/kota se-Aceh.

Untuk Kabupaten Aceh Utara mendapat sebanyak 206 unit.

Baca juga: Menghilang Sejak Kemarin Malam, Seorang Kakek di Aceh Utara Ditemukan Meninggal di Sungai Keureuto

Pemerintah Aceh juga telah mengumumkan melalui media publik data-data warga miskin calon penerima rumah bantuan RLH tersebut untuk Tahap Pertama pada awal Desember 2024.

“Saat itu yang diumumkan adalah sebanyak 1.000 unit rumah untuk 1.000 calon penerima,” ungkap Faisal.

Sedangkan 2.000 unit lainnya juga akan diumumkan, sebagaimana surat Pj Gubernur Aceh yang ditujukan kepada para Pj Bupati/Pj Wali Kota belum lama ini.

Surat Gubernur Aceh, Nomor 600.25/17405 Tanggal 23 Des 2024, Perihal : Rumah Layak Huni, dan ditujukan kepada Pj Bupati/Pj Walikota se-Aceh.

Antara lain pada poin 1 menyebutkan, Pemerintah Aceh melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh akan melakukan pembangunan Rumah Layak Huni bagi masyarakat miskin yang telah dialokasikan melalui APBA tahun anggaran 2025 sejumlah 3.000 unit yang tersebar di 23 Kabupaten/Kota.

Data tersebut telah diumumkan untuk tahap pertama sejumlah 1000 calon penerima melalui media cetak dan elektronik, selanjutnya akan diumumkan untuk tahap kedua dan ketiga.

Baca juga: Polresta Banda Aceh Siap Tangani Kasus Gadis Aceh Dirudapaksa Sekaligus Korban TPPO di Malaysia

Pada poin 2 disebutkan, dapat kami informasikan juga bahwa tim teknis/verifikasi dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh akan melakukan verifikasi dan validasi langsung ke lokasi alamat calon penerima.

Poin 3, berkenaan hal tersebut di atas, kami harap saudara melakukan verifikasi awal sesuai dengan data dan format terlampir, sehingga calon penerima benar-benar tepat sasaran dan layak sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 145 Tahun 2016 tentang Pembangunan Rumah Layak Huni.

“Kami sangat mengapresiasi langkah strategis Pemerintah Aceh melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh yang akan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi langsung guna mem-validasi data-data calon penerima rumah bantuan ini.

Mudah-mudahan semua calon penerima di Aceh Utara sebanyak 206 warga miskin, semuanya memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Faisal.

Dikatakan, dengan adanya pengumuman di media publik terhadap nama-nama calon penerima rumah bantuan tersebut, sehingga masyarakat bisa memberikan masukan dan saran.

“Dari situ diharapkan semua rumah bantuan tersebut benar-benar jatuh kepada yang patut dan berhak, atau tepat sasaran.

“Meskipun sudah ada masuk dalam data Pemerintah Aceh, calon penerima rumah layak huni ini masih harus diverifikasi dan divalidasi oleh tim agar penerima bantuan benar-benar tepat sasaran,” tambah Faisal.

Baca juga: Anggota DPRA Minta Polisi Usut Penyebar Hoaks Bantuan Modal Usaha Hingga Warga Serbu Kantor Gubernur

Faisal menjelaskan, pembangunan 206 unit rumah RLH bantuan dari Pemerintah Aceh yang direncanakan pada tahun 2025 tersebar di kecamatan-kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara.

Proses seleksi penerima rumah mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 145 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Rumah Layak Huni.

Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi, menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Pj Gubernur Aceh.

Khususnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh, yang telah menganggarkan APBA tahun 2025 untuk pembangunan 206 unit rumah warga masyarakat miskin di Aceh Utara.

“Kami menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Aceh atas bantuan ini, tentu ini sangat membantu Pemerintah Daerah dalam mengurangi angka kemiskinan.

Untuk itu, sangat  kita harapkan kepada masyarakat calon penerima bantuan rumah ini agar dapat menyiapkan data-data yang dibutuhkan di lapangan sehingga proses verifikasi dan validasi dapat berjalan lancar, sehingga pembangunan rumah dapat segera dilaksanakan,” harap Mahyuzar. (*)

Baca juga: 3 Mobil Tabrakan Beruntun di Idi Rayeuk Aceh Timur, Dump Truk Terbalik Menimpa Pengendara Sepmor

 

 

Berita Terkini