SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ratusan warga menyerbu kantor Gubernur Aceh dengan maksud mengajukan bantuan modal usaha dari pemerintah, Senin (30/12/2024).
Kedatangan warga tersebut sudah berlangsung sejak Kamis (26/12/2024) kemarin.
Terkait kedatangan warga tersebut, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat, dengan tegas mengklarifikasi bahwa tidak ada bantuan yang akan diberikan oleh Pemerintah Aceh.
"Kami mohon maaf kepada masyarakat yang telah datang ke kantor gubernur Aceh sejak pagi tadi.
Entah dari mana beredar informasi adanya bantuan dari pemerintah Aceh, yang pasti informasi itu keliru dan hoaks,” kata Akkar dalam keterangannya.
Akkar menjelaskan, bahwa proses penganggaran di Pemerintah Aceh telah dilakukan sejak tahun sebelumnya, melalui pembahasan bersama dengan DPR Aceh.
Baca juga: Pj Gubernur Aceh Serahkan DIPA dan TKD Tahun 2025, Segini Besaran Totalnya
Oleh karena itu, tidak mungkin ada bantuan langsung yang dapat diberikan di akhir tahun tanpa didasarkan pada anggaran yang telah ditetapkan.
"Jika pun ada bantuan yang diberikan, itu tentu dilakukan dengan skema pengumuman terbuka atau melalui pemberitahuan resmi di media massa.
Misalnya, beberapa waktu lalu Pj Gubernur Aceh mengumumkan penerima bantuan rumah layak huni yang akan dibangun oleh Dinas Perkim Aceh pada tahun 2025," jelasnya.
Sementara untuk proposal yang baru masuk atau dimasukkan di awal tahun 2025, akan segera dilakukan diverifikasi untuk dianggarkan di tahun 2026.
Akkar juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar, terutama yang tidak jelas sumbernya.
Baca juga: Hasil Pengecekan Polisi, Ternyata Gadis yang Diduga Korban Rudapaksa di Malaysia Bukan Warga Pidie
Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi sebelum membuat keputusan.
"Sekali lagi kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat yang telah datang ke sini.
Kami berharap penjelasan ini dapat meluruskan kebingungannya dan menghindarkan masyarakat dari penyebaran informasi yang tidak benar," ucapnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami mekanisme pengelolaan bantuan pemerintah dan tidak terjebak pada informasi yang tidak akurat.