Beberapa tunjangan yang diterima PNS antara lain seperti tunjangan suami/istri (sebesar 10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak (sebesar 2?ri gaji pokok), tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan umum.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tukin paling tertinggi yaitu Rp117.375.000, dan tukin terendah Rp5.361.800.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul CEK Nominal Gaji PNS Naik di Awal Bulan Januari 2025 Lengkap Daftar Tunjangannya, Kisaran 6 Juta
Baca juga: Gaji PNS Guru Naik, Benarkah Akan Ada Potongan? Ini Penjelasannya
Baca juga: Kenapa Doktif Selalu Tampil Bertopeng dan Tolak Bongkar Identiats Aslinya? Ini Alasannya