Gaji PNS Naik di Awal Bulan Januari 2025, Berikut Daftar Rincian dan Tujangannya, Kisaran 6 Juta

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji PNS

SERAMBINEWS.COM  -Kabae bahagia bagi PNS di awal tahun 2025.

Pasalnya, abdi negara yang meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri untuk 2025 tersebut tengah dijanjiakan akan menerima kenaikan Gaji pada tahun ini.

Gaji PNS dan PPPK tahun 2025 sendiri sebelumnya memang telah ditetapkan pemerintah.

Untuk guru, Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan kenaikan tunjangan guru PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan honorer.

"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," tegas Prabowo dalam sambutannya, yang dilansir dari tayangan YouTube Kemdikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) saat Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024. 

Rincian kenaikan tunjangan profesi ini sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG). 

Nah Tribuners, perihal kenaikan gaji PNS dan PPPK 2025 ini, jika mengacu pada kenaikan gaji ASN pada tahun 2024, maka gaji pokok ASN naik sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.

Kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.

Saat adanya kenaikan gaji PNS, tentu gaji para pegawai PPPK pun juga akan ikut naik.

Rincian Gaji PNS 2024

Melansir laman resmi JDIH Database Peraturan BPK, berikut adalah rincian gaji PNS 2024 berdasarkan golongannya yang berlaku sejak 1 Januari 2024:

CPNS 
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400

Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
- GolonganIId: Rp 2.591.100-4.125.600

Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700

Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.20

PPPK 

  • PPPK Golongan I = Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  • PPPK Golongan II = Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • PPPK Golongan III = Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  • PPPK Golongan IV = Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  • PPPK Golongan V = Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • PPPK Golongan VI = Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • PPPK Golongan VII= Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
  • PPPK Golongan VIII = Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • PPPK Golongan IX = Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • PPPK Golongan X = Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
  • PPPK Golongan XI = Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • PPPK Golongan XII = Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • PPPK Golongan XIII = Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • PPPK Golongan XIV = Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • PPPK Golongan XV = Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • PPPK Golongan XVI = Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • PPPK Golongan XVII = Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.

Tunjangan Lain Selain Gaji yang Naik

Adapun kabar terbaru dari Menkeu Sri Mulyani yang akan memberikan tunjangan tambahan di luar gaji pokok PNS senilai Rp900 ribu.

Berdasarkan dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023, Sri Mulyani akan memberikan tunjangan tambahan di luar gaji pokok PNS.

Bagi setiap PNS mulai dari golongan I sampai IV, akan memperoleh tunjangan tambahan yang berbeda.

Dengan demikian, jika aturan terbaru kenaikan gaji PNS dan pensiunan telah disahkan, maka Sri Mulyani akan memberikan tunjangan PNS.

Tunjangan tambahan yang diberikan oleh Sri Mulyani tersebut yaitu berupa tunjangan biaya makan dan tunjangan daya tahan tubuh.

Tunjangan biaya makan akan dikategorikan berdasarkan golongan PNS, sementara untuk tunjangan daya tahan tubuh akan berdasarkan provinsi masing-masing.

Kabar mengenai Sri Mulyani yang akan memberikan tunjangan tambahan setelah diresmikannya aturan baru gaji PNS ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan.

Lantas apa saja tunjangan yang bakal didapat tenaga PNS pada awal tahun 2025 ini?

1. Tunjangan tambahan PNS golongan I yaitu Rp770 ribu per bulan.

2. Tunjangan tambahan PNS golongan II yaitu Rp770 ribu per bulan.

3. Tunjangan tambahan PNS golongan III yaitu Rp814 ribu per bulan.

4. Tunjangan tambahan PNS golongan IV yaitu Rp902 ribu per bulan.

Tunjangan tambahan PNS yang diberikan Sri Mulyani tersebut dihitung dalam 22 hari saja, untuk akhir pekan atau hari libur tidak dihitung.

Sementara tunjangan tambahan untuk TNI dan Polri adalah sebesar Rp1,8 juta per bulannya.

Beberapa tunjangan yang diterima PNS antara lain seperti tunjangan suami/istri (sebesar 10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak (sebesar 2?ri gaji pokok), tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan umum.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tukin paling tertinggi yaitu Rp117.375.000, dan tukin terendah Rp5.361.800.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul CEK Nominal Gaji PNS Naik di Awal Bulan Januari 2025 Lengkap Daftar Tunjangannya, Kisaran 6 Juta

Baca juga: Gaji PNS Guru Naik, Benarkah Akan Ada Potongan? Ini Penjelasannya

Baca juga: Kenapa Doktif Selalu Tampil Bertopeng dan Tolak Bongkar Identiats Aslinya? Ini Alasannya

Berita Terkini