Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya sudah menjadwalkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada serentak 2024 lalu.
Rencana penetapan itu ditentukan usai KIP Aceh Jaya menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan pemenang Pilkada 2024.
"Kita sudah menerima surat dan rencana kita akan dilakukan pada Rabu (8/1/2025) ini," jela Basriadi, Komisioner KIP Aceh Jaya.
Namun, tukas dia, jadwal itu sendiri harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan KIP Aceh.
Hal ini mengingat ada bahasa penetapan dilakukan pada hari ketiga setelah keluarnya surat tersebut.
"Jadi, dalam surat itu kan ada bahasa seperti itu, jadi kita harus koordinasi dulu, apakah dilakukan secara serentak atau bagaimana," tandasnya.
"Kalau serentak maka penetapan dilakukan pada tanggal 9 atau tiga hari setelah keluarnya surat tersebut," tambah Basri.
Dalam kesempatan itu, dirinya menyebutkan, penetapan Bupati dan Wabup terpilih di Aceh Jaya akan dilakukan dalam Minggu ini.
“Hanya saja perlu dilakukan koordinasi terkait waktu,” pungkas Basriadi.(*)