Melihat korban terduduk, Bakti Kaban, langsung menusukkan pisau ke leher kanan Matius satu kali, tengkuk satu kali.
"Tersangka Bakti menikan leher sebelah kanan korban dan tengkuk korban 1 kali."
Emosi membabi-buta Alfredo dan Bakti Kaban sempat dilerai Pernando Kaban, anak Bakti Kaban yang lainnya.
Namun Bakti Kaban menyuruh Pernando pulang ke rumah, membawa ibunya dan anak dari Alfredo melarikan diri.
Melihat korban terkapar, Alfredo dan Bakti Kaban berboncengan melarikan diri.
Mereka ditangkap Polisi beberapa jam setelah kejadian di sebuah hotel di Jalan Letjen Jamin Ginting.
Akibat perbuatannya, dua tersangka terancam kurungan penjara selama 15 tahun.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara."
Baca juga: Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto, Penyidik KPK Sita Flashdisk dan Buku Kecil, Bawa Satu Koper
Baca juga: Ikhlas, Armor Toreador Ngaku Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus KDRT hingga Digugat Cerai
Baca juga: Ini Kriteria dan Syarat Penyandang Disabilitas untuk Bisa Mendaftar Seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024
Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Bapak dan Anak Tikam Tetangga hingga Tewas di Deli Serdang, Para Pelaku Sempat Sembunyi di Hotel