Berita Aceh Utara

Ini Kriteria dan Syarat Penyandang Disabilitas untuk Bisa Mendaftar Seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024

Khusus untuk penyandang disabilitas, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan untuk mendaftar seleksi PPPK tahap dua tahun 2024. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com  
Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Utara, Saifuddin MSP 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Masa pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 tahap II untuk Kabupaten Aceh Utara diperpanjang sampai 15 Januari 2025.

Sebelumnya, masa pendaftaran seleksi pengadaan PPPK dimulai dari 17 November 2024 sampai 7 Januari 2025.

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang lagi masa pendaftaran sampai sepekan ke depannya.

Khusus untuk penyandang disabilitas, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan untuk mendaftar seleksi PPPK tahap dua tahun 2024. 

Sedangkan untuk tahap satu, saat ini dalam proses pelengkapan berkas bagi yang sudah lulus.

“Untuk penyandang disabilitas yang melamar PPPK pada jabatan fungsional, seperti fungsional guru, kesehatan, dan pelaksana, persyaratannya melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin kepada Serambinews.com, Selasa (7/1/2025).

Selain itu juga, menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Khusus penyandang disabilitas yang melamar seleksi jabatan fungsional guru, berlaku ketentuan bahwa, penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan fungsional guru Bahasa Indonesia atau JF guru Bahasa Inggris.

Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan fungsional guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.

Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan fungsional guru Seni Budaya Keterampilan.

Persyaratan lain yang harus diperhatian adalah, pelamar untuk PPPK teknis (jabatan fungsional dan pelaksana) merupakan pegawai yang aktif bekerja pada instansi Pemkab Aceh Utara paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.

Pelamar untuk PPPK guru, non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit dua tahun atau empat semester secara terus- menerus di instansi Kabupaten Aceh Utara saat mendaftar.

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pelamar untuk PPPK tenaga kesehatan (nakes/jabatan fungsional kesehatan) dengan ketentuan yaitu pegawai yang aktif bekerja pada instansi Pemkab Aceh Utara paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved