Berita Aceh Utara
Ini Kriteria dan Syarat Penyandang Disabilitas untuk Bisa Mendaftar Seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024
Khusus untuk penyandang disabilitas, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan untuk mendaftar seleksi PPPK tahap dua tahun 2024.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Masa pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 tahap II untuk Kabupaten Aceh Utara diperpanjang sampai 15 Januari 2025.
Sebelumnya, masa pendaftaran seleksi pengadaan PPPK dimulai dari 17 November 2024 sampai 7 Januari 2025.
Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang lagi masa pendaftaran sampai sepekan ke depannya.
Khusus untuk penyandang disabilitas, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan untuk mendaftar seleksi PPPK tahap dua tahun 2024.
Sedangkan untuk tahap satu, saat ini dalam proses pelengkapan berkas bagi yang sudah lulus.
“Untuk penyandang disabilitas yang melamar PPPK pada jabatan fungsional, seperti fungsional guru, kesehatan, dan pelaksana, persyaratannya melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin kepada Serambinews.com, Selasa (7/1/2025).
Selain itu juga, menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Khusus penyandang disabilitas yang melamar seleksi jabatan fungsional guru, berlaku ketentuan bahwa, penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan fungsional guru Bahasa Indonesia atau JF guru Bahasa Inggris.
Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan fungsional guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan fungsional guru Seni Budaya Keterampilan.
Persyaratan lain yang harus diperhatian adalah, pelamar untuk PPPK teknis (jabatan fungsional dan pelaksana) merupakan pegawai yang aktif bekerja pada instansi Pemkab Aceh Utara paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.
Pelamar untuk PPPK guru, non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit dua tahun atau empat semester secara terus- menerus di instansi Kabupaten Aceh Utara saat mendaftar.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pelamar untuk PPPK tenaga kesehatan (nakes/jabatan fungsional kesehatan) dengan ketentuan yaitu pegawai yang aktif bekerja pada instansi Pemkab Aceh Utara paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.(*)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Penerimaan PPPK
Pendaftaran PPPK
seleksi PPPK
penyandang disabilitas
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Bupati Aceh Utara Salurkan 1200 Benih Ikan Dukung Program Smart Minapadi |
![]() |
---|
Terjebak Api, Petani di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia di Kebunnya |
![]() |
---|
Pabrik Pupuk Iskandar Muda di Aceh Utara Terbakar, Warga: Terdengar Suara Ledakan |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Cot Girek Dilaporkan ke Polres Aceh Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.