Jika makmum tersebut mengikutinya, seambung UAS, maka ia mendapatkan 1 rakaat berjamaah.
Adapun untuk bacaan Al Fatihahnya yang tak sempat dibaca, sudah ditanggung oleh Imam.
"Imam menjadi penanggung jawab, bacaan imam (sudah) mencover bacaan makmum," lanjut UAS.
Berikut tayangan video penjelasan UAS lainnya mengenai bacaan Al Fatihah bagi makmum.
Hukum dasar makmum membaca Al Fatihah
Adapun hukum membaca Al Fatihah yang disebutkan sebelumnya berlaku apabila makmum dalam kondisi masbuk.
Sementara dalam kondisi tidak masbuk, ada perbedaan pendapat terkait hukum membaca Al Fatihah bagi makmum.
Dalam tayangan video yang diunggah YouTube Tsaqofah TV pada 8 September 2020, Ustad Abdul Somad menyebutkan, menurut Mazhab Hanafi, makmum tidak perlu lagi membaca surah Al Fatihah.
Baca juga: Bacaan Al-Fatihah Menurut Tiga Mazhab Ketika Shalat Berjamaah, Makmum Membaca Lagi Setelah Imam?
Hal itu dikarenakan imam menjadi penanggung jawab. sehingga bacaan makmum sudah ditanggung oleh Imam.
Berikut tayangan video penjelasan lengkap UAS mengenai hukum dasar makmum membaca Al Fatihah.
Adapun shalatnya makmum tersebut tetap sah.
"Makmum di belakang diam dari awal sampai akhir, shalatnya sah. Sebab bacaannya sudah ditanggung Imam," jelas UAS.
Sementara menurut Mazhab Maliki, makmum membaca Al Fatihah tergantung pada bacaan imam.
Apabila imam membaca Al Fatihah secara Jahar (keras), maka makmum tak perlu lagi membacanya.
"Sebab ia sudah mendengar (bacaan imam)," kata UAS.
Baca juga: Ini Hukuman di Aceh Jika Tak Shalat Jumat, Berikut Daftar Khatib dan Imam Jumat di Aceh Barat Besok
Namun apabila imam membaca Al Fatihah secara sir (samar) misalnya seperti pada Waktu shalat Dzuhur dan Ashar.