Kajian Islam

Hukum Makmum Tak Baca Al Fatihah Karena Masbuk, Apakah Shalatnya Sah? Simak Penjelasan UAS

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustadz Abdul Somad UAS - Hukum Makmum Tak Baca Al Fatihah Karena Masbuk, Apakah Shalatnya Sah? Simak Penjelasan UAS

Pada kondisi ini makmum tetap wajib membaca Al Fatihah. Hal ini dikarenakan makmum tidak mendengar bacaan imam.

Sementara menurut Mazhab Syafi'i, jelas UAS, makmum tetap wajib membaca surah Al Fatihah meski imam sudah membacanya.

Meskipun saat imam membacanya secara jahar atau sir.

Adapun waktu membacanya yaitu usai imam selesai membaca surah Al Fatihah, atau setelah bacaan "Aamiin".

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkini