Selebriti

Cut Intan Nabila Bersyukur Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara, Harap Bisa Buat Suaminya Jera

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cut Intan Nabila usai ikut sidang perdana kasus dugaan KDRT suaminya, Armor Toreador, di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (28/10/2024.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Cut Intan Nabila puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong terhadap Armor Toreador.

Armor Toreador diketahui divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun.

"Dan klien kami cukup puas," kata Ana Sofa Yuking kuasa hukum Cut Intan Nabila ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (9/1/2025).

Cut Intan sendiri bersyukur Armor bisa mendapat putusan yang setimpal atas tindakannya melakukan KDRT.

Sebab hal itu akan membuat Armor jera.

Oleh sebab itu Cut Intan kini telah mendapat keadilan usai jadi korban KDRT.

"Kami selaku kuasa hukum Cut Intan Nabila mengucap syukur alhamdulillah. Akhirnya klien kami mendapatkan keadilan," ujar Cut Intan.

Vonis tersebut kemudian diharapkan bisa membuat Armor jera dan tidak melakukan kembali tindakannya.

 
"Ini bukan tentang berapa berat hukuman yang diberikan kepada pelaku, tetapi tentang apakah hukuman ini akan memberikan efek jera atau tidak," ungkap Cut Intan.

"Hakim menyatakan Amor terbukti secara meyakinkan bersalah dan menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Armor adalah tindak kekerasan yang wajib dipertanggungjawabkan dihadapan hukum," lanjutnya.

Sejauh ini Cut Intan masih terus me halangan pemulihan mental setelah menjadi korban KDRT.

"Kami juga akan terus mendukung korban dalam proses pemulihan, baik pemulihan trauma pisik maupun psikisnya," tandas Ana Sofa. 

 

Baca juga: Jadi Korban KDRT dan Jalani Proses Cerai dengan Armor Toreador, Cut Intan Nabila: Saya Begitu Lelah

 Armor Mengaku Ikhlas

Armor Toreador divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, Cut Intan Nabila.

Halaman
123

Berita Terkini