Selebriti

Cut Intan Nabila Bersyukur Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara, Harap Bisa Buat Suaminya Jera

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cut Intan Nabila usai ikut sidang perdana kasus dugaan KDRT suaminya, Armor Toreador, di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (28/10/2024.

 
Untuk itu Armor Toredor divonis 4,5 tahun penjara.

Divonis hukuman itu, Armor Toreador menerimanya dan tidak mengajukan banding. 

Majelis hakim menyatakan Armor Toreador bersalah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap selebgram Cut Intan Nabila, istrinya.

 

Hakim membacakan vonis 4,5 tahun penjara untuk Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025).

Armor Toreador menerima vonis hakim dan siap menjalaninya sambil menampakkan senyum.

 
"Saya tidak banding," kata Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa siang.

Sejak awal kasus tindak KDRT dan penganiayaan ini terungkap, Armor Toreador mengaku tidak pernah membela diri.

"Saya terima konsekuensi hukum yang berlaku," kata Armor Toreador.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Armor Toreador dengan hukuman 6 tahun penjara.

Selain vonis hukuman pidana, Armor Toreador juga sedang dihadapkan pada sidang perceraiannya dengan Cut Intan Nabila.

 

Baca juga: Banjir Terjang Mekah dan Madinah, Hujan Deras Diperkirakan Masih Landa Arab Saudi

Baca juga: Pilu! Muhammad Zahwa Santri yang Meninggal Dunia Saat Selamatkan Al-Quran Kala Ponpes Kebakaran

 

 

Sudah tayang di Tribunnews.com

 

Berita Terkini