Kenaikan tarif PPN menjadi 12 % untuk barang mewah sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024 adalah langkah strategis yang mampu menjaga daya beli masyarakat umum melalui nilai PPN terutang tetap sama yang berlaku untuk barang nonmewah. Dengan dukungan sistem Coretax, kebijakan ini diharapkan tidak hanya memaksimalkan penerimaan pajak tetapi juga menjaga momentum pemulihan ekonomi.
Pandangan Ibnu Khaldun tentang pentingnya pajak yang wajar agar tidak memberatkan masyarakat menjadi refleksi penting dalam pelaksanaan kebijakan ini. Bagi Aceh, kebijakan ini membuka peluang untuk memperkuat ekonomi lokal dengan tetap menjaga sinergi dengan program nasional demi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Kenaikan PPN dan Dampak Strategis bagi Ekonomi Aceh
Editor: mufti
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger