Daud mengatakan, jumlah kendaraan yang mengurus pemutihan pajak dari awal hingga 13 Januari 2025 sesuai pendataan
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Masa pemutihan pajak kendaraan bermotor (ranmor) di Nagan Raya berakhir, Rabu (15/1/2025).
Program yang diluncurkan Pemerintah Aceh ini awalnya dari 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025 untuk kendaraan pelat Aceh yakni BL.
Karena banyak peminat sehingga Pemerintah Aceh memperpanjang hingga 15 Januari 2025.
Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud yang dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu sore mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan yang diberikan Pemerintah Aceh tidak ada perpanjangan lagi.
"Pada 15 Januari 2025 berakhir dan ini semua daerah di Aceh termasuk Nagan Raya," ujarnya.
Daud mengatakan, jumlah kendaraan yang mengurus pemutihan pajak dari awal hingga 13 Januari 2025 sesuai pendataan sebanyak 1.776 unit.
Sedangkan 14-15 Januari 2025 masih dalam proses rekap oleh tim di Samsat.
Menurut Daud, jumlah warga memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan di Nagan Raya tergolong tinggi.
Sebab pemerintah hanya memberlakukan pembayaran pajak 2 tahun bagi kendaraan mereka yang mati bertahun-tahun.
Dikatakan Daud, warga yang mengurus pemutihan ini berbagai jenis kendaraan baik roda dua, roda empat hingga roda enam serta kendaraan pribadi dan lembaga pemerintah dan swasta.
"Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memanfaatkan pemutihan ini sehingga kendaraan juga terdata dan kembali aktif pajaknya," katanya.
Daud juga mengajak masyarakat ke depan bagi yang sudah kembali hidup pajak tidak lagi menunggak pajak, sebab hasil dari pajak disetor ke daerah guna berbagai pembangunan di daerah Aceh.(*)