PPPK 2024

PPPK Tahap I Tahun 2024 Akan Segera Dilantik, Apakah Dapat THR Lebaran 2025?

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK 2024 - PPPK 2024 tahap I akan dilantik dalam wakti dekat

SERAMBINEWS.COM - Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I untuk tahun anggaran 2024 telah memasuki tahap akhir.

Seluruh rangkaian seleksi, mulai dari pendaftaran, ujian, hingga pengumuman kelulusan, telah selesai dilaksanakan.

Kini, para peserta yang lolos seleksi tinggal menunggu tahap terakhir, yaitu pelantikan resmi sebagai PPPK.

Proses seleksi PPPK Tahap I ini diikuti oleh ribuan peserta dari berbagai instansi pemerintah.

Seleksi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja profesional di lingkungan pemerintahan sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pelayanan publik.

Meskipun seluruh tahapan seleksi telah selesai, para peserta yang dinyatakan lulus masih menunggu kepastian jadwal pelantikan.

Pelantikan ini menjadi momen penting karena menandai resminya status mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.

Adapun, tahun ini berdasarkan perkiraan, Hari Raya Idulfitri tahun 2025 jatuh pada tanggal 30 Maret. 

Dengan aturan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya.

Dengan begitu, maka tanggal 20 Maret digadang-gadang menjadi waktu pembayaran THR tercepat tahun ini.

Hal ini bisa diprediksi akan bejalan seringin pelaksanaan pelantika para tenaga PPPK tahap I ini.

Lantas apakah tenaga PPPK juga akan mendapatkan jatah THR tahun ini?

Seperti yang diketahui, untuk PNS dan PPPK, pemerintah setiap tahun mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian THR dan gaji ke-13.

THR dan gaji ke-13 sendiri mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga (istri/suami dan anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja bagi ASN yang penghasilannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sedangkan untuk ASN daerah, tunjangan penghasilan tambahan (TPP) bisa menjadi komponen tambahan.

Halaman
12

Berita Terkini