“Sehingga nantinya penyelenggaraan pemerintahan desa di Aceh bisa berjalan lebih baik lagi,” katanya.
Zul Husni menyebut, yang menjadi tuntutan utama dari para keuchik ini adalah terkait masa jabatan kepala desa. Di mana, menurut Pasal 115 UUPA ditegaskan masa jabatan keuchik yakni selama enam tahun untuk dua kali periode
Baca juga: Harga Emas Turun Awal Pekan, Update Harga Emas Hari Ini Berikut Rincian Harga Emas Per Gram
“Sementara UU Nomor 3 Tahun 2024 itu selama delapan tahun dua kali periode. Itu yang menjadi polemik di Aceh saat ini,” ucapnya.
Untuk itu, kata Zul Husni, pihaknya akan beraudiensi dengan pimpinan termasuk Pj Gubernur Aceh terkait pemberlakuan aturan tersebut, sehingga kekisruhan dapat segera diminimalisir.
“Kalau masalah kemungkinan mengacu kepada UU Nomor 23 Tahun 2024 tergantung dari masyarakat Aceh, Pemerintahan Aceh nanti bagaimana selanjutnya,” pungkasnya.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Gampong Seurapong Pulo Aceh, Jaksa Hadirkan 20 Saksi