Berita Aceh Besar

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Gampong Seurapong Pulo Aceh, Jaksa Hadirkan 20 Saksi

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya demi kemakmuran masyarakat,” ujarnya

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar hadirkan 20 orang saksi dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (24/01/2025). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar hadirkan 20 orang saksi dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (24/01/2025).

Saksi tersebut dihadirkan guna memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh terdakwa berinisial MA.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teuku Syarafi, SH MH, didampingi Hakim Anggota Anda Ariansyah, SH MH dan Heri Alfian, SH MH.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan terdiri dari Lili Suparli, SH MH Rais Aufar, SH, Shidqi Noer Salsa, SH MKn, dan Zaki Bunaiya, SH.

Baca juga: Aceh Besar Terima Dana Desa Rp 442 M

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH MH mengatakan, saksi tersebut dihadirkan untuk memperkuat dakwaan terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2019 hingga 31 Juli 2020.

"Karena berdasarkan hasil audit, tindakan terdakwa MA telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 762.009.762," katanya.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, kata Filman, JPU memaparkan sejumlah bukti dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa, termasuk laporan hasil pemeriksaan keuangan dan keterangan saksi-saksi yang memperkuat adanya penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Hakim AS Sementara Memblokir Perintah Trump yang Membatasi Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Sementara untuk sidang berikutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari JPU dan keterangan lanjutan dari saksi-saksi.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya demi kemakmuran masyarakat,” pungkasnya

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Gampong Seurapong, Pulo Aceh ke Jaksa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved