“Ini langkah mundur. Hari ini, semua elemen di Aceh Tamiang sedang memikirkan solusi meningkatkan kapasitas ruang rawat inap, tiba-tiba muncul kebijakan begini,” kata Sugiono.
Anggota Komisi III, Irwan Effendi meminta kebijakan ini dievaluasi.
Penerapan kriteria gawat darurat yang ditetapkan BPJS dinilai terlalu kaku dan tidak sejalan dengan program pemerintah yang tengah berjuang meningkatkan kualitas kesehatan penduduk.
“Program Makan Bergizi yang sedang berjalan contoh pemerintah sedang semangat meningkatkan kualitas kesehatan warganya, sudah jelas tumpang tindih dengan kebijakan BPJS,” tukas Irwan Effendi.(*)