Aturan Baru Waktu Kerja ASN 2025 Akan Dipangkas Jadi 3 Hari di Kantor, Begini Kebijakannya

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASN - Foto ini diambil saat ASN di Pidie mengikuti HUT ke-52 Korpri di halaman Kantor Bupati Pidie, Rabu (29/11/2023). Aturan baru kini ASN kerja 3 hari di kantor

Namun khusus Jumat, waktu istirahat berlaku 60 menit. Instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan ini.

Jumlah hari kerja dan jam kerja ini dapat berubah jika ada kebijakan baru dari pemerintah.

Ketentuan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, Polri, dan perwakilan Indonesia di luar negeri, serta pegawai ASN yang ditugaskan di instansi keamanan tersebut.

Sementara itu, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan hari libur dan cuti bersama bagi ASN. Dalam Keppres tersebut, tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2-25 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. 

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Waktu Kerja ASN 2025 Akan Dipangkas Jadi 3 Hari di Kantor, Begini Penjelasan Kebijakannya

Baca juga: Usai Dilantik, Mualem Buat Gebrakan Hapus Sistem Barcode Pengisian BBM di SPBU Seluruh Aceh

Berita Terkini