SERAMBINEWS.COM - Per Februari 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerapkan kebijakan baru berupa skema work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi seluruh tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengimplementasikan efisiensi anggaran di sektor pemerintahan.
Dengan adanya kebijakan WFA, ASN diberi fleksibilitas untuk melaksanakan tugasnya di lokasi mana saja, baik itu di rumah, kafe, atau tempat lain yang dianggap dapat mendukung produktivitas kerja.
BKN telah menyampaikan 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan demi efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
10 kebijakan ini salah satunya mengatur jam kerja PNS di lingkungan BKN.
BKN dalam menjalankan kebijakan teknis manajemen ASN harus dapat memudahkan ASN dalam menyikapi permasalahan kepegawaian yang berkembang di ruang lingkup ASN.
Baca juga: Kemenkeu Ambil Alih Pencairan Gaji Pensiun ASN Bulan Depan
Permasalahan manajemen ASN yang disinggung dalam hal ini terkait penyelesaian permasalahan hukum, kesejahteraan dan karier ASN, karier fungsional yang terbuka dan kemudahan dalam peningkatan pendidikan para ASN serta kemudahan layanan kepegawaian lainnya.
Lantas Berapa Lama Jam Kerja Terbaru ASN Per Februari 2025?
Berdasarkan UU ASN beserta peraturan pelaksananya, yaitu Perpres 21/2023 dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2022, jam kerja PNS diatur sebagai berikut:
Dalam Pasal 4 huruf f PP 94/2021 diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Hari Kerja dan Jam Kerja Reguler PNS secara rinci diatur lebih lanjut dalam Perpres 21/2023. Perpres tersebut mengatur bahwa hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN berlaku bagi instansi pemerintahan baik instansi pusat maupun instansi daerah umumnya bekerja selama 5 hari kerja per minggu.
Jam kerja biasanya berlangsung dari Senin hingga Jumat dengan durasi 8 jam per hari.
Total jam kerja per minggu adalah 40 jam. Jadwal reguler ini sering kali diatur sebagai berikut:
- Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 (tergantung instansi)