BKN Terapkan Skema WFA Bagi PNS, Hanya Ditugaskan 3 Hari di Kantor, Berapa Lama Jam Kerja Terbaru?

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PNS - Aturan baru PNS hanya ditugaskan 3 hari di kantor.

- Jumat: 07.30 - 16.30 (dengan istirahat lebih lama untuk shalat Jumat)

Karena itu, jam kerja ASN pada Ramadhan hanya sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat. Para ASN akan mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit. Namun khusus Jumat, waktu istirahat berlaku 60 menit. Instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan ini.

Jumlah hari kerja dan jam kerja ini dapat berubah jika ada kebijakan baru dari pemerintah. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, Polri, dan perwakilan Indonesia di luar negeri, serta pegawai ASN yang ditugaskan di instansi keamanan tersebut.

Kebijakan Efisiensi Anggaran

Kepala BKN Zudan Arif menerangkan bahwa Instruksi Presiden soal efisiensi anggaran 2025 ini merupakan pintu pembuka yang bisa dijadikan kesempatan emas bagi pemerintah untuk dapat lebih responsif, efisien, dan transparan dalam melayani masyarakat serta menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.

Berikut ini 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan BKN ini, meliputi:

  • Peniadaan jam kerja fleksibel
  • Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From - Anywhere (WFA) selama 2 hari dan bekerja di kantor selama 3 hari
  • Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret
  • Pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri
  • Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring
  • Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi
  • Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan;
  • Penggunaan anggaran yang efektif
  • Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, pihak ke 3 dengan tetap menjaga good governance
  • Kantor Regional agar memastikan Konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul PNS 2025 WFH, Hanya Ditugaskan 3 Hari di Kantor, Berapa Lama Jam Kerja Terbaru Per Februari?

Baca juga: Aturan Baru Waktu Kerja ASN 2025 Akan Dipangkas Jadi 3 Hari di Kantor, Begini Kebijakannya

Berita Terkini