"Maka saya ambil kesimpulan untuk menghapuskan semua barcode yang ada di SPBU di Aceh," katanya.
Mualem juga menilai, bahwa pemberlakuan barcode untuk pembelian BBM di SPBU selama ini tidak bermakna sama sekali terhadap kesejahteraan masyarakat Aceh. Sehingga tidak perlu dilanjutkan.
“Saya pikir-pikir, saya lihat di lapangan tidak ada makna sekalipun, melakukan barcode, menempelkan stiker. Maka saya ambil kesimpulan hari ini adalah menghapuskan semua barcode yang ada di SPBU khususnya Aceh,” ungkap Mualem.
Diketahui, selama ini, para pengguna mobil berbahan bakar Bio Solar atau Solar subsidi, dan Pertalite wajib menunjukkan QR Code yang didapat setelah melakukan registrasi atau mendaftar sebagai penerima BBM subsidi.
Di akhir sambutannya, Mualem mengatakan, ke depan, pihaknya akan membina dan merawat hubungan dengan pemerintah pusat.
Baca juga: Mualem Tegaskan Bakal Cabut Pemberlakuan Barcode untuk Pembelian BBM Subsidi di Aceh
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, resmi melantik pasangan Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030, Rabu (12/2/2025).
Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur di hadapan Mahkamah Syariah itu berlangsung dalam rapat paripurna istimewa DPR Aceh, di gedung utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (12/2/2025).
Rapat paripurna Istimewa DPRA dengan agenda Pengambilan sumpah dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh masa jabatan 2025-2030 dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadli alias Abang Samalanga.
Pantauan Serambinews.com, prosesi pelantikan yang diawali dengan pembacaan ayat suci Alquran itu dimulai sekitar pukul 09.35 WIB.
Setelah diambil sumpah, prosesi pelantikan dilanjutkan dengan penyematan tanda pangkat serta di-peusijuk (ditepung tawari) oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haytar.
"Saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh, saudara Fadhlullah sebagai Wakil Gubernur Aceh berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 13 P Tahun 2025 tanggal 31 Januari 2025 Tentang Pemberhentian Pejabat Gubernur dan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2025-2030,” ucap Tito.
“Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” lanjutnya.
Seperti diketahui, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernu Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni digelar dalam rapat paripurna istimewa DPR Aceh.
Sehingga pelantikan tidak dilaksanakan serentak dengan provinsi lain. (*)
Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Turun Tipis per Tanggal 12 Februari 2025, Berikut Rinciannya!
Baca juga: VIRAL Puskesmas Tolak Pasien Berobat Diduga Gegara Lupa Bawa KTP, Merintih Sakit Sampai Muntah
Baca juga: Motif Suami Bunuh Istri di Bantul, Tak Mau Bercerai hingga Emosi Ditolak Hubungan Intim