Harga Emas

Harga Emas di Banda Aceh Turun Tipis per Tanggal 12 Februari 2025, Berikut Rinciannya!

harga emas kini dibanderol dengan harga Rp. 4.900.000 per mayam, belum termasuk ongkos pada Rabu (12/2/2025).

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
Foto hasil AI ChatGPT
HARGA EMAS - Update harga emas hari ini di Banda Aceh, 12 Februari 2025 

Harga emas di Banda Aceh turun tipis per tanggal 12 Februari 2025, berikut rinciannya!

SERAMBINEWS.COM – Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan tipis pada hari ini, Rabu (12/2/2025). 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari akun Instagram Bina Nusa (@bina.nusa), harga emas kini dibanderol dengan harga Rp. 4.900.000 per mayam, belum termasuk ongkos pada Rabu (12/2/2025).

Sebelumnya, harga emas di Banda Aceh tercatat sebesar Rp. 4.940.000 per mayam pada Selasa (11/2/2025), juga tanpa memperhitungkan ongkos.

Penurunan harga emas kali ini mencapai Rp. 40.000 per mayam. 

Harga emas seringkali dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk fluktuasi harga emas internasional, kondisi ekonomi global, serta nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.

Dengan penurunan harga hari ini, sejumlah investor atau pembeli mungkin melihatnya sebagai kesempatan untuk mendapatkan emas dengan harga yang sedikit lebih rendah.

Harga Emas Antam

Dikutip Kompas.com pada Rabu (12/2/2025), hari ini harga emas Antam turun sebesar Rp 8.000 per gram, dari Rp 1.692.000 per gram menjadi Rp 1.684.000 per gram. Berikut harga beli pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu (12/2/2025):

Harga emas 0,5 gram: Rp892.000

Harga emas 1 gram: Rp1.684.000

 Harga emas 2 gram: Rp3.308.000

Harga emas 3 gram: Rp4.937.000

Harga emas 5 gram: Rp8.195.000

Harga emas 10 gram: Rp16.335.000

Harga emas 25 gram: Rp40.712.000

Harga emas 50 gram: Rp81.345.000

Harga emas 100 gram: Rp162.612.000

 Harga emas 250 gram: Rp406.265.000

 Harga emas 500 gram: Rp812.320.000

Harga emas 1.000 gram: Rp1.624.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved