SERAMBINEWS.COM - Usai divonis 20 tahun penjara, Harvey Moeis kini terancam dimiskinkan.
Pasalnya, tas mewah sampai mobil milik Sandra Dewi tetap ikut disita.
Melansir dari Kompas.com, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menetapkan bahwa aset-aset yang disita dari Harvey Moeis, termasuk koleksi tas mewah milik Sandra Dewi, tetap diserahkan kepada negara.
Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Teguh Harianto, menyampaikan bahwa barang bukti yang tercantum dalam berkas perkara Harvey merupakan bagian integral dari putusan majelis pada tingkat banding.
"Menyatakan barang bukti berupa sebagai berikut untuk menyingkat uraian putusan ini, maka daftar barbuk tersebut dianggap telah dibaca dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan majelis hakim," kata Hakim Teguh di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).
Usai persidangan, Humas PT Jakarta, Sugeng Riyono, menjelaskan bahwa seluruh aset yang sebelumnya disita oleh penyidik dan dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tetap disita.
"Hartanya semuanya disita, ya," ujar Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng mengungkapkan bahwa apabila Harvey tidak membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 420 miliar, maka aset-aset tersebut akan dilelang, dan hasil penjualannya akan disetorkan ke kas negara.
Sebelumnya, pada persidangan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memerintahkan perampasan seluruh aset milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi untuk negara.
Aset tersebut meliputi berbagai kendaraan mewah, seperti Mini Cooper yang diberikan Harvey sebagai hadiah ulang tahun kepada Sandra Dewi, serta sejumlah tas dan perhiasan mewah.
Baca juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Pengacara: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun
Perampasan aset tetap dilakukan meskipun keduanya memiliki perjanjian pisah harta secara hukum.
"Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaini, saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang pada Senin (23/12/2024).
Dalam hal ini, tim kuasa hukum Sandra Dewi dan Harvey menyatakan keberatan.
Mereka berpendapat bahwa selain adanya perjanjian pemisahan harta, sejumlah aset yang disita sebenarnya diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan niaga komoditas timah.
Melansir dari Tribunnews, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat kepada Harvey Moeis, dengan memperberat vonis menjadi tiga kali lipat dari keputusan sebelumnya yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.