Dalam putusan tersebut, Harvey Moeis dinyatakan secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer pertama dan kedua dari jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain pidana badan, majelis hakim juga menambah jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Harvey Moeis, yakni sebesar Rp 420 miliar.
Baca juga: Sebelumnya Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Kini Hukuman Suami Sandra Dewi Jadi 20 Tahun
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap Harvey tidak membayar uang tersebut, maka harta miliknya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajibannya.
"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim Teguh.
Dalam persidangan, hakim juga memaparkan peranan signifikan Harvey Moeis dalam skema korupsi tata niaga timah ini.
Harvey diketahui menjadi penghubung antara penambang ilegal di area izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dengan sejumlah perusahaan smelter yang bekerja sama dalam proses pengolahan logam.
Selain itu, Harvey juga diketahui berperan sebagai koordinator dalam operasional beberapa perusahaan cangkang atau PT 'boneka' yang digunakan untuk memuluskan praktik ilegal tersebut.
"Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah."
"Serta sebagai koordinator di beberapa PT boneka atau perusahaan-perusahaan cangkang ilegal," terang hakim Teguh.
Faktor yang memperberat vonis Harvey Moeis, lanjut hakim, adalah dampak sosial yang ditimbulkan akibat tindakannya.
Hakim menilai bahwa kejahatan tersebut sangat melukai hati masyarakat, terlebih dilakukan saat perekonomian sedang sulit.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Teguh, Kamis (13/2/2025).
Lebih lanjut, Hakim Teguh juga menilai perbuatan Harvey Moeis ini tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul: Harvey Moeis Terancam Dimiskinkan, Tas Mewah sampai Mobil Sandra Dewi Tetap Ikut Disita
Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Sandra Dewi Hapus Foto Pernikahan, Ada Apa?