Apabila jumlah tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset milik Harvey akan disita untuk negara.
Jika ternyata harta tersebut tidak mencukupi, maka hukuman penjara Harvey akan diperpanjang selama 10 tahun.
"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh.
Baca juga: Inul Daratista Bongkar Gaji ART yang Bekerja Padanya, Nominalnya Nggak Kaleng-kaleng
3. Banding dari Kejaksaan Agung
Keputusan tersebut merupakan hasil dari upaya banding yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung menilai bahwa putusan sebelumnya terhadap para terdakwa kasus korupsi komoditas timah belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Harvey dengan pidana 12 tahun penjara berdasarkan alat bukti di persidangan.
Namun, pada pengadilan tingkat pertama Harvey hanya divonis 6,5 tahun, meski kasus tersebut telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Baca juga: Tak Perlu Berdampingan dengan Mantan Suami di Pelaminan Al Ghazali, Maia Estianty: Jadi Aman
4. Pengacara Harvey Moeis Kaget dan Kecewa
Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, mengaku terkejut dan menilai adanya kemunduran dalam prinsip negara hukum di Indonesia.
Menurutnya, prinsip rule of law telah mati setelah munculnya putusan banding yang memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara.
"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah wafat rule of law pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat," kata Junaedi kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
Junaedi pun meminta masyarakat untuk mendoakan agar penegakan hukum di Indonesia tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Ia juga menyinggung pentingnya prinsip "ratio legis" dalam penerapan hukum.