MK Putuskan PSU

Ini Pertimbangan Hukum Lengkap MK Putuskan PSU Pilkada Sabang di TPS 02 Paya Seunara

Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PERSIDANGAN - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sabang di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang. Putusan sidang perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang di salah satu ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

KPPS tidaklah lagi melakukan penghitungan dan pencocokkan jumlah surat suara dengan daftar kehadiran pemilih.

Enny menyampaikan, pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara dapat dilakukan karena adanya pembukaan kotak suara yang serampangan oleh KPPS.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

"Terkait dengan fakta adanya pembukaan kotak suara yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 112 UU 10/2016, sekalipun adanya kesepakatan antara petugas KPPS, PTPS, para saksi, dan Panwaslih Kota Sabang, menurut Mahkamah hal demikian tidak dapat dibenarkan karena dapat mencederai kemurnian suara pemilih," ujar Enny.

Baca juga: BREAKING NEWS - Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sabang di Paya Seunara

"Oleh karena itu, untuk menjaga kemurnian perolehan suara dalam Pemilukada di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, berdasarkan ketentuan Pasal 112 UU 10/2016 Mahkamah memandang perlu dilakukan pemungutan suara ulang," sambungnya.

Keputusan KIP Sabang batal

Amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK mengabulkan sebagian permohonan Pemohon.

Selanjutnya, MK menyatakan batal Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 dalam Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024 pukul 15.36 WIB, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.

Kemudian, MK memerintahkan kepada KIP Kota Sabang untuk melakukan PSU sepanjang di TPS 02 Desa Paya Seunara dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pilwalkot Kota Sabang.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan," ujar Suhartoyo.

Baca juga: Ferdiansyah-Muhammad Isa Juga Klaim Menang Tipis dalam Pilkada Sabang, Hasil Penghitungan Internal

Selanjutnya, memerintahkan kepada KIP Kota Sabang untuk menggabungkan hasil PSU dalam Pilwalkot Kota Sabang di TPS 02 Desa Paya Seunara dengan hasil yang telah ditetapkan oleh KIP Kota Sabang sebagaimana tertuang dalam Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 dalam Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024 pukul 15.36 WIB yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon.

"Dan mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan tanpa melaporkan hasilnya ke Mahkamah," ujar Suhartoyo.

Lalu, memerintahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KIP Kota Sabang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Kemudian, memerintahkan kepada Bawaslu Republik Indonesia dan Panwaslih Aceh untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Panwaslih Kota Sabang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Halaman
123

Berita Terkini