MK Putuskan PSU

Ini Pertimbangan Hukum Lengkap MK Putuskan PSU Pilkada Sabang di TPS 02 Paya Seunara

Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PERSIDANGAN - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sabang di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang. Putusan sidang perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang di salah satu ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Artinya hasil Pilkada Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang 2024 yang memenangkan pasangan independen Zulkifli H Adam dan Suradji Junus ini belum sah karena hasil PSU dari satu TPS ini belum ada. 

SERAMBINEWS.COM - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sabang di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.

Putusan sidang perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang di salah satu ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Lantas apa pertimbangan hukum majelis hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Paslon Wali Kota/ Wakil Wali Kota Sabang Nomor Urut 3 Ferdiansyah-Muhammad Isa yang kalah tipis dalam Pilkada 2024 itu? 

Artinya hasil Pilkada Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang 2024 yang memenangkan pasangan independen Zulkifli H Adam dan Suradji Junus ini belum sah karena hasil PSU dari satu TPS ini belum ada. 

Sebelumnya sebagian Serambinews.com telah memberitakan soal putusan itu dan pertimbangan hukumnya. 

Namun, kini Serambinews.com informasikan lebih detail pertimbangan hukum majelis hakim MK yang dikutip dari berita website Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Baca juga: MK Perintahkan PSU Pilkada Sabang di TPS 02 Paya Seunara, KIP Segera Gelar, Begini Persiapannya

PUTUSAN MK - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskanPemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang. Putusan ini dibacakan dalam sidang di MK, Senin (24/2/2025). (For Serambinews.com)

Tak sesuai prosedur

Disebutkan Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menyampaikan, Mahkamah telah mencermati keterangan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Sabang terkait pembukaan kotak suara yang tak sesuai prosedur oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 02 Desa Paya Seunara. 

Diketahui, pembukaan kotak suara tersebut dilakukan untuk mencari kekurangan dua surat suara pemilihan gubernur (Pilgub) Aceh.

Namun pembukaan kotak suara tersebut tidaklah sesuai prosedur, karena dilakukan sebelum waktu penghitungan suara Pilwalkot Kota Sabang untuk TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.

Akhirnya dua surat suara justru ditemukan di laci meja Ketua KPPS, bukan di kota suara Pilwalkot Kota Sabang.

"Setelah pembukaan segel kotak suara tersebut, ternyata kekurangan sejumlah dua surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur ditemukan di laci Ketua KPPS. 

Baca juga: Breaking News - MK Putuskan Sengketa Pilkada Sabang 2024, Perintahkan PSU di TPS 02 Paya Seunara

Bukan di dalam kota suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota seperti dugaan KPPS, dan kemudian kotak suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota tidak disegel kembali," ujar Enny didampingi delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Setelah kotak suara tersebut dibuka di luar waktu yang sudah ditentukan, terdapat fakta bahwa KPPS langsung melakukan pencermatan terhadap surat suara sah atau tidak sah.

Halaman
123

Berita Terkini