Jika nilai penjualan kembali lebih dari Rp 10 juta, penjual akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5?gi pemilik NPWP dan 3?gi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima, sehingga jumlah yang diterima penjual sudah bersih setelah dipotong pajak.
Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam berdasarkan berat dan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,25?gi pemilik NPWP:
0,5 gram: Rp 897.000 (Rp 899.243 dengan PPh 0,25 persen )
1 gram: Rp 1.694.000 (Rp 1.698.235 dengan PPh 0,25 persen )
2 gram: Rp 3.328.000 (Rp 3.336.320 dengan PPh 0,25 % )
3 gram: Rp 4.967.000 (Rp 4.979.418 dengan PPh 0,25 % )
5 gram: Rp 8.245.000 (Rp 8.265.613 dengan PPh 0,25 % )
10 gram: Rp 16.435.000 (Rp 16.476.088 dengan PPh 0,25 % )
25 gram: Rp 40.962.000 (Rp 41.064.405 dengan PPh 0,25 % )
50 gram: Rp 81.845.000 (Rp 82.049.613 dengan PPh 0,25 % )
100 gram: Rp 163.612.000 (Rp 164.021.030 dengan PPh 0,25 % )
250 gram: Rp 408.765.000 (Rp 409.786.913 dengan PPh 0,25 % )
500 gram: Rp 817.320.000 (Rp 819.363.300 dengan PPh 0,25 % )
1000 gram: Rp 1.634.600.000 (Rp 1.638.686.500 dengan PPh 0,25 % )
Baca juga: Menjelang Puasa Ramadhan 2025, Harga Emas Antam Terus Bergerak Naik, Ini Daftar Harga Emas Hari ini