Selebriti

Nikita Mirzani dan Asistennya Ditahan Polda Metro Jaya Atas Kasus Pemerasan, Senyum Tanpa Borgol

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITAHAN - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025).

Nikita Mirzani bahkan menunjukkan dirinya tetap santai ketika menghadapi kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya.

"Ya gimana? maunya gimana? Sans (santai)," ujar Nikita Mirzani.

Nikira Mirzani tak banyak berkomentar, dirinya santai jalani kasus ini dan ingin perkaranya cepat selesai.

"Nggak gimana-gimana biar cepet selesai masalahnya," ucap Nikita.

Sekadar informasi, Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan bos skincare setelah dilaporkan dokter kecantikan Reza Gladys.

Penyidik sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nikita dan asistennya pada Kamis (20/2/2025).

Namun, Nikita meminta penjadwalan ulang pada Senin (3/3/2025).

Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM baru memenuhi panggilan polisi Selasa (4/3/2025) hari ini. Nikita tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB pagi tadi dan langsung menjalani pemeriksaan.

Nikita Mirzani dijerat 3 pasal sekaligus yakni pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B, Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE dengan ancaman paling lama enam tahun.

Kemudian Pasal 368 KUHP dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun. 

Sementara, juga pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Baca juga: Persiapan MTR Ke XXIV di Aceh Barat Digarap Serius, Bupati Tekankan Jaga Kebersihan dan Hormati Tamu

Baca juga: Saat Dipeusijuek, Bupati Bireuen: Saya Dilantik Bukan untuk 100 Hari, tapi 5 Tahun

Baca juga: KPI Aceh Dorong Lembaga Penyiaran Hadirkan Program Edukatif dan Islami Selama Ramadhan

Sudah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini