Ini Jadwal Terbaru Penetapan NIP dan TMT CASN 2024, Cek Detailnya!
SERAMBINEWS.COM-Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran (T.A) 2024 kini mengikuti jadwal terbaru yang telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi terbaru, ada beberapa penyesuaian terkait dengan penetapan NIP CPNS dan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun jadwal terbaru yang harus dipatuhi adalah sebagai berikut:
- Usul Penetapan NIP CPNS paling lambat pada 30 Juni 2025.
- Usul Penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat pada 30 November 2025.
- Selain itu, terdapat penyesuaian dalam penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk penetapan NIP CPNS, yang disesuaikan menjadi TMT (Tanggal Mulai Tugas) 01 Oktober 2025. Sementara itu, penerbitan Pertek untuk Nomor Induk PPPK disesuaikan menjadi TMT 01 Maret 2026.
Baca juga: Prediksi Jadwal Pengangkatan CPNS setelah Penundaan hingga Oktober 2025, PPPK Kapan?
Bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 01 Maret 2026 telah melewati batas usia pengangkatan namun masih dalam batas usia tertentu pada jabatan yang diduduki, mereka tetap akan diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah, menyampaikan bahwa BKN akan terus bergerak untuk memastikan proses pengangkatan CASN 2025 berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"BKN akann terus bergerak untuk memastikan SK Pengangkatan CASN 2025 tetap terlaksana samapai selesai sesuai dengan jadwal terbaru. Oleh karena itu, kami mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024," ungkap Prof. Zudan Arif Fakrullah yang merupakan Kepala Badan Kepegawaian Negara dikutip melalui akun instagram resmi BKN (10/3/2025).
Oleh karena itu, ia mengimbau agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di instansi pusat maupun daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti seleksi hingga akhirnya diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
Penetapan ini diharapkan dapat memperlancar proses pengangkatan dan memberikan kejelasan bagi para peserta seleksi CASN yang tengah menunggu hasil pengangkatan sebagai bagian dari pelayanan publik yang lebih baik.
Baca juga: Jadwal Penyerahan SK CPNS Sudah Ditetapkan, Untuk PPPK 2024 Kapan?
(Serambinews.com/ Sri Anggun Oktaviana)